Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018

Wartaniaga.com, Barito Kuala– Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Kalimantan Selatan dinilai masih kurang.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. M. Lutfi Saifudiin, S.Sos saat Sosialisasi Peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan terkhusus angka pernikahan dini masih tinggi.


“Saya merasa bahwa upaya kita dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak saat ini sangatlah kurang. Salah satunya perlindungan terkait dengan tingginya kasus pernikahan dini,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa bahaya pernikahan dini, bukan hanya membahayakan bagi ibunya tapi juga anak (bayi) yang belum saatnya mereka melahirkan.


Puluhan peserta yang kebanyakan para pemuda dan pemudi ini terlihat sangat antusias dalam menyimak sosialisasi yang dilakukan oleh Politisi Partai Gerindra ini,

“Harapan saya semoga upaya kita dalam melakukan sosialisasi perda perlindungan anak ini, bisa menurunkan angka pernikahan dini di Barito Kuala khususnya dan di Kalimantan Selatan pada umumnya,” imbuhnya.

Editor: Aditya
Sumber : Humas DPRD

Pos terkait