DPRD HSS Tetapkan 2 Ranperda Inisiatif Menjadi Perda

Sedangkan perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak loksado diharapkan dapat menjadi sarana pengakuan sekaligus untuk menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan berkembang di masyarakat dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara turun temurun. Dimana hal ini sesuai amanat undang-undang dasar 1945 tentang perlunya dilaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

Dikatakan Bupati HSS Achmad Fikry pada sambutannya yang di bacakan Sekda penetapan dua buah perda ini menunjukan pola kemitraan yang telah kita bina selama ini berlangsung dengan baik. Sehingga tanggung jawab pemerintahan yang ada dipundak eksekutif dan legislatif, dapat dilaksanakan secara bersama – sama dalam melaksanakan pembangunan.

”Adanya Ranperda Inisiatif DPRD yang kita setujui bersama pada hari ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Hal ini menjadi salah satu wujud sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan di daerah kita” ucapnya

Reporter : Amutz
Editor : Aditya

Pos terkait