Pemkab Balangan Sepakati MoU dengan Pengadilan Agama Negeri Amuntai

Wartaniaga.com, Paringin – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Balangan sepakati perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B,di Aula Benteng Tundakan, Rabu (16/3).

MoU yang mengusung tema “BUMI SANGGAM” (Bekerjasama Untuk Melayani Segenap Anggota Masyarakat), teken perjanjian kerjasama di 6 bidang, yang di antaranya, Kepolisian, dinas Penduduk dan Catatan Sipil, Kementerian Agama, Pertanahan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Perempuan.

“Sebagaiman kita ketahui Kabupaten Balangan adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara walau sekarang sudah hampir 19 tahun tapi ternyata belum semua di miliki Kabupaten Balangan salah satunya lembaga pengadilan agama, sehingga saat ini untuk keperluan tersebut masyarakat Balangan masih dilayani oleh Pengadilan Agama Negeri Amuntai,” ucap Wakil Bupati Balangan, H Supiani.

Tujuan perjanjian kerjasama ini yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mempercepat roda pembangunan daerah, jika selama ini masyarakat Balangan harus tetap ke Amuntai untuk mendapatkan pelayanan pengadilan agama karena cukup memakan waktu dan biaya oleh karena jaraknya.

“Maka dengan kerjasama ini mudah-mudahan akan benar-benar pelayanan lebih meningkat, meningkatkan pelayanan pengadilan agama di Bumi Sanggam insha allah kami yakin dibukanya pelayanan pengadilan agama Amuntai-Balangan ini akan berdampak sangat signifikan bagi masyarakat yang memerlukan yang jelas jaraknya lebih dekat sehingga tidak berdampak mengganggu produktivitas masyarakat,” ungkapnya.

Pos terkait