Danita menambhakan Dinas PMPTSP memiliki pelayanan yang dapat diselesaikan dalam satu hari melalui aplikasi proses perizinan dan non perizinan yang bernama SI PERI TERCANTIK yaitu Sistem Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Terintegrasi, Cepat dan Simpatik, yang telah diresmikan dan dapat digunakan sejak 2 Agustus 2021.
“Melalui aplikasi tersebut, pelayanan yang awalnya akan memakan waktu sampai tiga hari, kini dapat diselesaikan dalam satu hari.” Jelasnya.
Editor : Aditya




















