Wartaniaga.com, Banjarmasin- Iring-iringan penhendara mode yang melewati Jembatan Sungai Alalak 1 wajib diberikan sanksi Tilang.
Hal tersebut diutarakan oleh pengamat kebijakan publik dan hukum , Muhammad Pazri SH, MH
“Sangat tidak adil, masyarakat saja belum boleh melintas, ini para pengendara Motor Gede (Moge) seenaknya saja milintas di jalan alalak baru, padahal jembatannya belum diresmikan sampai saat ini,” bebernya.
Ia mengatakan Ditlantas Polda Kalsel harus panggil penanggungjawabnya jembatan, siapa yang mengizinkan membuka dan siapa kordinator moge supaya harus diberi sanksi.
“Wajib ditilang semua pengendaranya, karena itu sangat jelas melanggar hukum contoh yang tidak baik bagi masyarkat banua, harus ditindak tegas,” paparnya.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
“Sama kasus sekitar bulan maret 2021 lalu rombongaan moge yang terobos ring 1 istana negara juga diberisanksi dengan ditilang, agar kedepannya tidak hanya sekedar minta maaf,” ujarnya.
Ia sangat berharap para moge juga taat hukum, tidak mengabaikan aturan dan perlu diingat semua hukum itu dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman.




















