Dikatakan, sesuai ketentuan Pasal 323 ayat (1) UndangUndang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembahasan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibatasi paling lama, hanya satu bulan sejak disampaikan ke DPRD.
“Sehingga dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan pada hari ini, maka batas waktu tersebut tidak terlampaui,” kata Wahid.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Anggaran H. Ahmad Al Gifari menyampaikan laporan pembahasan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dan menyampaikan masukan saran lainnya bagi pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari menyampaikan pada prinsipnya dewan dapat menerima dan menyetujui Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD HSU nomor 07 tahun 2021 pada tanggal 01 Juli 2021.
“Atas nama pimpinan DPRD HSU, saya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati HSU beserta jajaran atas kerja sama para rapat-rapat pembahsan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD 2020 selama ini,” katanya.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Edi Dharmawan




















