“Kami Bawaslu Kalsel hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan klarifikasi dengan materi yang disampaikan oleh Bawaslu RI,” ucapnya.
Ia menjelaskan dalam klarifikasi tesebut sebelumnya menghadirkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kalsel dan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel. Sedangkan pada kali ini menghadirkan paslon nomor urut 01 H Sahbirin Noor, beserta kuasa hukum, dan Kepala Biro Umum Setdaprov Kalsel.
Adapun dirinya tidak menyebutkan secara rinci terkait tuduhan atau materi yang diklasifikasikan, dikarenakan hal tersebut dilakukan oleh Bawaslu RI kepada pihak yang bersangkutan, tanpa ada surat tembusan untuk Bawalu Kalsel.
Editor : Aditya




















