Nelayan Mengeluh ke Dewan

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kalimantan Selatan (HSNI Kalsel) sampaikan keluhan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalsel.

Adapun dalam keluhan tersebut diantaranya terkait permasalahan pengukuran kapal, yang menjadi syarat sebuah kapal untuk melakukan pelayaran.

Selain itu, dengan memiliki dokumen kepemilikan kapal serta Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dapat berfungsi juga untuk mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran serta jaminan kredit usaha.

Menurut Ketua HSNI Kalsel, Ir. Suriatinah MS, peraturan Gross Tonage (GT) kapal penangkap ikan pada saat ini mengalami perubahan, pada awalnya perizinan GT 10 ton kebawah dikelola oleh Kabupaten, sedangkan sekarang GT 5 ton keatas oleh provinsi, dan GT 30 ton keatas dikelola Pusat.

“Ini yang memang menjadi kendala para nelayan dalam urusan administrasi mereka,” ucapnya, usai RDP dengan DPRD Kalsel, Rabu (27/1).

Ia mengatakan dalam pengukuran kapal penangkap ikan sebaiknya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Syahbandar, sehingga lebih mudah.

“Tadi sudah disepakati oleh pihak terkait, bahwa pengukuran akan dimulai pada tanggal 2 Februari 2021,” ujarnya.

Pos terkait