Wartaniaga.com,Banjarmasin- Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas), menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa di Aula Calamus I Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Senin (7/12/2020) pukul 09.00 Wita.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. yang turut dihadiri Wakapolda, Karo Log, Karo Rena, Direktur Binmas, Direktur Reskrimum, Direktur Pam Obvit, Direktur Samapta, Kabid Humas, Kabid Kum dan Kabid Keu Polda Kalsel serta Ketua I Organisasi dan Keanggotaan Abujapi (Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia) Kalsel.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Pengamanan Swakarsa, dalam menciptakan rasa aman kepada masyarakat dan memelihara Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam arahannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. mengatakan, situasi Kamtibmas di wilayah Kalimantan Selatan terkait beberapa peristiwa kejahatan dapat dikendalikan dan para pelaku telah diberikan tindakan yang tegas, keras dan terukur. Hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat.

Kapolda pun menghimbau kepada kepada peserta yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020 bahwa Kamtibmas di wilayah Kalimantan Selatan tidak hanya tanggung jawab para Polisi saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.




















