Beliau juga menyampaikan kepada eksportir bahwa Dinas Perdagangan Prov Kalsel siap membantu dan bekerjasama dalam upaya peningkatan ekspor Kalsel terutama dalam pelayanan Surat Keterangan Asal (COO) bila diperlukan eksportir sebagai keringanan tarif bea masuk untuk negara tujuan.
Ia menjelaskan COO adalah kemudahan bagi pelaku usaha yang mengedepankan perjanjian bilateral antara negara Indonesia dengan negara tujuan ekspor, yakni mendapat keringanan biaya atau pajak masuk atau bebas biaya sama sekali.
“Kegiatan ini mempermudah para pelaku ekspor untuk mendapatkan informasi tentang hambatan dan kendala terkait dengan kinerja ekspor kalsel,” pungkasnya.
Penulis : Aditya.




















