Wakapolresta Tegaskan Atas Pelarangan Keluar-Masuk Kota Banjarmasin

Wartaniaga.com,Banjarmasin- Penegakkan Peraturan Walikota (Perwali) dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di kota Banjarmasin kali ini benar-benar dipertegas oleh aparat yang bertugas, terutama yang ada di perbatasan kota guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 19 atau Covid-19.

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengingatkan, bagi warga dalam kota maupun warga luar kota Banjarmasin agar tidak usah keluar-masuk kota Banjarmasin jika tidak berkepentingan selama masa kebijakan PSBB lanjutan yang berlaku sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2020 mendatang itu dijalankan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat dalam pemberlakukan PSBB ini agar bisa memahami peraturan Walikota yang ada, terutama menyangkut kepentingan masyarakat itu sendiri yang akan masuk kedalam kota Banjarmasin,” ungkapnya disela rapat ekspose Perwali terkait PSBB lanjutan kota Banjarmasin di kediaman Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina di Jalan Dharma Praja, Banjarmasin Timur, Sabtu (9/5/2020) malam.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak ada kepentingan dan tidak ada kegiatan di Kota Banjarmasin, disarankan agar tidak usah memasuki kota Banjarmasin, dilihat kembali kepentingannya apakah perlu masuk kota Banjarmasin atau tidak.

Pos terkait