“Ini tentu butuh sinergi baik oleh gugus tugas sendiri yang mengkoordinasikan semua kementerian/lembaga dan terutama pemerintah daerah, BPBD, dan dinas-dinas yang terkait agar proses penanganan dapat berlangsung dengan cepat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Komisi VIII DPR RI pun akan mendorong kalangan swasta untuk berpartisipasi secara akfit agar penanganan virus ini dapat dilaksanakan secepatnya.
Sehingga, dalam rangka meningkatkan sinergi Komisi VIII akan membantu dukungan politik, anggaran hingga payung hukum.
“Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara komisi VII DPR RI dengan BNPB, kami memberikan dukungan politik, baik dari segi aspek anggaran maupun payung hukum terkait dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh BNPB.
“Bahwa saat ini masih ada titik kelemahan yang ada pada Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan saat ini Komisi VIII DPR RI telah menjadikan UU tersebut sebagai prolegnas untuk masa Covid sekarang ini,” katanya.
Hal ini terutaman untuk manajemen kebencanaan agar lebih efektif dan konsolidasi dengan baik, maka Komisi VIII DPR RI akan menyelesaikan UU 24 tahun 2007 dengan segera.
Reporter : Mamay
Editor : Ricky
Foto : Tita Salsabilla