Wartaniaga.com, Banjarmasin- Dihapusnya mural dan grafiti bertuliskan “ Wabah Sebenarnya Adalah kelaparan” oleh Sat Pol PP kota Banjarmasin menuai berbagai tanggapan. Salah satunya praktisi hukum Muhammad Pazri SH MH yang menyayangkan dan menilai tindakan ini merupakan kemunduran demokrasi.
“Ini merupakan bukti nyata kemunduran demokrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terus menyempit serta menunjukkan bahwa dugaan pemerintah semakin anti kritik,” ujarnya kepada media ini, Kamis (19/8).
Harusnya, kata Direktur Borneo Law Firm Banjarmasin ini mural dan grafiti yang berisi kritik terhadap pemerintah adalah bentuk ekspresi, kontrol, pengawasan, harapan, cita-cita dan aspirasi yang disampaikan melalui seni yang hal tersebut nyata faktanya terjadi.
Dikatakannya, bentuk menyampaikan ekspresi melalui seni tersebut sangat jelas dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Penghapusan dan ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat pembuat mural dan grafiti adalah dugaan tindakan represi dan pembungkaman terhadap ekspresi dan aspirasi masyarakat di Banau kita,” terangnya.
Terlibihnya masyarakat juga memiliki hak EKOSOB meliputi hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, hak atas lingkungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya. Hak-hak tersebut secara umum diatur dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Secara khusus hak EKOSOB juga diatur dalam berbagai instrumen HAM internasional. Kritik adalah sebagai kontrol sosial.
Menurutnya mural dan grafiti tersebut adalah ritik yang betul-betul kritik, bukan hinaan, hasutan, pencemaran nama baik, atau tindakan-tindakan tercela lainnya.
“Jadi Mural itu tidak melanggar hukum. Dijamin aman dari jerat hukum. Dan perlu dingat menyampaikan kritik dengan cara yang benar adalah jiwa demokrat,” ucap Pazri.
Editor : Aditya



















