Hafiz Pastikan Seleksi Anggota KI Kalsel Jujur dan Objektif

Ketua Tim Seleksi Komisi Informasi ( KI) Kalimantan Selatan, Hafiz Anshari

“Khusus tes psikotes dan dinamika kelompok tidak menggunakan sistem gugur namun hasil dari tes tersebut akan jadi bahan pertimbangan tim seleksi. Setiap tahapan itu tim seleksi melakukan sidang siapa yang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Hafiz.

Jika berjalan sesuai rencana, maka pada pertengahan Mei nanti, nama-nama peserta yang lolos akan diajukan ke DPRD Provinsi untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.

“Dari jumlah peserta yang lolos ini nantinya akan dipilih minimal 10 orang dan maksimal 15 orang untuk diusulkan ke DPRD guna mengikuti uji kepatutan dan kelayakan,” terangnya.

Ditambahkanya, dari jumlah yang diusulkan itu nanti akan ditetapkan lima orang sebagai anggota resmi dan lima orang lainnya untuk Penggantian Antar Waktu (PAW).

Tim Seleksi KI ini terdiri dari unsur pemerintah, KI pusat, tokoh masyarakat, dan akademisi.
Mereka memulai penjaringan anggota  periode 2023 – 2027, seiring akan berakhirnya masa jabatan periode saat ini pada 20 Juni 2023.

Seleksi terbuka untuk masyarakat umum, dengan persyaratan mengacu pada pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di antaranya berusia paling rendah 35 tahun, berkelakuan baik, dan berpengalaman dalam aktivitas badan publik.

Editor : Edy Darmawan

Pos terkait