Wartaniaga.com,Banjarmasin- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan bank daerah termasuk Bank Kalsel meningkatkan modal minimum menjadi Rp3 triliun selambat – lambatnya hingga 31 Desember 2024.
Disamping itu, modal inti minimum untuk pemisahan (Spin Off) unit usaha syariah sebesar Rp1 triliun, sehingga modal inti minimum Bank Kalsel keseluruhan yang harus dipenuhi adalah sebesar Rp4 triliun.
Hal ini harus diperhatikan secara serius mengingat dampaknya terhadap kelangsungan bisnis Bank Kalsel apabila regulasi tersebut tidak terpenuhi.
Atas hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Kalsel kembali menggelar rapat koordinasi bertajuk “Ekspos Kinerja dan Permodalan Bank Kalsel” yang kali ini digelar di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarmasin (Senin,14/06).
Rapat koordinasi tersebut sebagai bentuk pemantapan dukungan Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel terkait regulasi OJK di atas.
Sebagaimana sebelumnya telah dilakukan juga rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Kegiatan ini diikuti oleh Sekda Prov. Kalsel Roy Rizali Anwar dan Plt. Direktur Utama Bank Kalsel IGK Prasetya. Turut berhadir Kepala Bappeda Prov. Kalsel Nurul Fajar Desira, Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Kalsel Inna Yuliani, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kalsel Bambang Eko Mintarjo, Head of Bussiness Group Bank Kalsel, Fachrudin beserta Kepala Divisi Bank Kalsel terkait.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Roy Rizali Anwar yang ingin mendengarkan paparan kinerja Bank Kalsel terbaru dan berbagai skenario pemenuhan modal inti tersebut, yang dalam hal ini disampaikan langsung oleh IGK Prasetya.