Wartaniaga.com, Banjarmasin- Kabar tidak menyenangkan datang dari Bawaslu Kalsel untuk insan pers.
Betapa tidak, tiga wartawan masing-masing dari Duta TV, Banjarmasin Post, dan Apahabar.com dipanggil perihal klarifikasi berita yang berkaitan dengan laporan tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Denny Indrayana – Difriadi dan didampingi Tim Kuasa Hukum.
Terkait ini, Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie, mengingatkan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) bahwa Pasal 15 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers sudah jelas dan tuntas yang diperintah konstitusi menjaga kemerdekaan pers adalah Dewan Pers, bahkan dalam UU tidak ada peran pemerintah.
“Apabila masyarakat termasuk Bawaslu Kalsel menemukan indikasi pers yang melanggar asas kemerdekaan sebagaimana diatur Pasal 2 UU Pers, maka oleh Pasal 17 diberikan ruang untuk melaporkan kepada Dewan Pers,” ucap Helmie.
Dirinya mempersilakan kepada Bawaslu untuk mengawasi jalannya pilkada maupun peserta yang berkontestasi. Bila memang ada yang memanfaatkan media, bukan memanggil atau mengundang reporter atau wartawan yang menulisnya.