Ketua Dewan Kehormatan PWI : Ada Sanksi Bagi Wartawan yang Besikap Partisan pada Pilkada 2020

Wartaniaga.com, Jakarta- Rapat konsolidasi Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia seluruh Indonesia, Senin siang ( 26/10 ) secara bulat menekankan kembali independensi adalah harga mati bagi seorang wartawan dalam menjalankan profesinya. Memang itulah amanah konstitusi dan semua peraturan perundang-undangan di bidang pers, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan PWI.

Para ketua DKP itu mendukung langkah tegas Dewan Kehormatan PWI Pusat yang baru – baru ini memberikan sanksi bagi wartawan yang bersikap partisan dalam kontestasi Pilkada 2020 di daerahnya.

Seperti diketahui beberapa anggota pengurus dan bahkan ketua provinsi ada yang terang terangan mendukung salah satu pasangan calon dalam pilkada tahun 2020 yang digelar di 270 daerah provinsi,kota dan kabupaten.

“Terhadap mereka yang melanggar dikenakan sanksi pemberhentian atau diminta mundur dari PWI”, tandas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang.

Rapat konsolidasi via zoom meeting dipimpin Sekretaris Sasongko Tedjo. Hadir juga anggota DK PWI Pusat, Asro Kamal Rokan, dan Raja Pane.

Selain menyempurnakan PD PRT PWI, Kode Etik Jurnalistik, Kongres PWI 28-30 September 2018 lalu di Solo juga mengesahkan pemberlakuan produk baru yaitu Kode Perilaku Wartawan PWI. Code of conduct itu melengkapi sikap profesional wartawan.

DK PWI se Indonesia, menyepakati dalam Pilkada 2020 sudah seharusnya wartawan menjaga jarak yang sama dengan semua kontestan. Begitulah mestinya wartawan berperan, berfungsi sehingga eksistensinya punya kontribusi merawat dan mengembangkan demokrasi, mengawal bangsa dan negara mencapai cita-citanya.

Pos terkait

banner 468x60