Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Mesti Terapkan Omnibus Law Pajak

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Mesti Terapkan Omnibus Law Pajak

Wartaniaga.com, Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Trisakti Jakarta, Profesor Trubus Rahardiansyah menyebut Omnibus Law Perpajakan memiliki 6 pilar. Pertama, Untuk meningkatkan pendanaan investasi pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) yang penurunannya dilakukan secara bertahap.

“Mulai dari 22% di tahun 2021 dan 2022, kemudian untuk tahun 2023 sampai seterusnya menjadi 20%,” bebernya.

Sementara ujar Trubus, Tarif PPh Badan Wajib Pajak Go Publik juga akan dikurangi sebesar 3% dari tarif umum. Selanjutnya, PPh akan dihapus dari dividen dalam negeri dan tarif PPh Pasal 26 atas bunga akan disesuaikan berdasarkan penghasilan wajib pajak luar negeri.

“Sehingga nantinya pajak yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada dunia usaha untuk dapat menggerakkan ekonomi,” ungkapnya.

Sementara menurut Trubus, dari sisi penerimaan pajak, penurunan tarif ini akan berimbas terhadap menurunnya penerimaan hingga Rp 80 triliun. Akan tetapi hal itu dapat dimitigasi dengan perluasan basis pajak dari ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

Pemerintah Mesti Terapkan Omnibus Law Pajak

Dijelaskannya, pilar kedua, sistem teritori untuk penghasilan luar negeri. Pemerintah telah merencanakan penghasilan tertentu termasuk dividen dari luar negeri tidak dikenakan PPh selama masih diinvestasikan di Indonesia. Kemudian penghasilan Warga Negara Asing (WNA) yang Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) hanya dikenakan PPh atas penghasilannya di Indonesia.

Pos terkait

banner 468x60