Wartaniaga.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain, termasuk marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri di sistem perdagangan elektronik.
Aturan ini mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Regulasi tersebut muncul sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan transaksi digital pascapandemi COVID-19.
Tujuannya, untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang, dengan sifat final atau tidak final tergantung besarnya peredaran bruto dan kepatuhan pada ketentuan PP 55/2022.
Pemungutan tidak berlaku bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Invoice penjualan dijadikan dokumen pemungutan PPh, dan marketplace wajib melaporkan informasi transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Skema ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan yang lebih sistematis. Informasi lengkap PMK-37/2025 dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id.
Editor : Eddy Dharmawan