Wartaniaga.com, Banjarbaru – Ada yang menarik pada Pilkada di Kota Banjarbaru, di Pilwali ada 1 Calon yang sah dengan pasangan calon tidak sah atau Calon Tunggal.
Suara tidak sah menang telak atas calon tunggal di Pilwali Banjarbaru disambut haru dan gembira oleh masyarakat Kota Banjarbaru, Kamis (27/11).
Hasil pemungutan suara di Pilkada atau Pilwali Banjarbaru Kalimantan Selatan sungguh luar biasa, sebab calon tunggal Lisa Halaby – Wartono kalah telak dengan suara tidak sah.
Lebih banyak suara tidak sah dinilai banyak pihak sebagai simbol perlawanan atas demokrasi yang tidak berjalan normal di Pilwali Banjarbaru.
Suara tidak sah yang menang telak di banyak tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Banjarbaru tersebut ternyata disambut haru dan sekaligus gembira sebagian masyarakatnya.
Wira salah satu warga Landasan Ulin mengatakan bahwa kebanyakan dari mereka tidak setuju dengan Lisa, jadi tetap memilih Aditya meskipun tidak sah.
“Bubuhannya (warga kami) memang tidak setuju dengan Lisa, ditempat kami 30:60 artinya tidak sah 60 ungkap warga Komplek Citra Banjarbaru ini.
Begitu juga Jainal salah satu warga Laura, ia mengatakan meskipun suara tidak sah menang mutlak tetapi karena aturan yang dibuat, Lisa tetap menang.
“Kami sebagai warga Banjarbaru bisa berbuat apa, kalau ketentuannya seperti itu,” ucapnya.
Sementara itu, Noorhalis Majid salah seorang anggota Komunitas Ambin Demokrasi mengatakan kemenangan suara tidak sah menggambarkan warga pemilih Kota Banjarbaru ingin ada pilkada sebenarnya.
“Bukan pilkada abal-abal, yang tidak mempertarungkan apapun. Beginilah bila pilkada diselenggarakan secara irasional, dimana hanya ada satu kemungkinan suara sah dan selebihnya suara tidak sah,” ungkapnya.
Padahal lanjutnya, dalam pilkada yang sebenarnya pun, diketahui banyak suara tidak sah, karena kesalahan mencoblos atau kesengajaan.
“Begitu juga bagi yang benar-benar mencoblos. Bukankah di Kota Banjarbaru mayoritas pelajar,” ujarnya.
Menurutnya, kalau terpelajar tidak mungkin hasil coblodannya banyak tidak sah. Karena, suara tidak sah itu menggambarkan ketidak tahuan atau kesalahan dalam mencoblos.
Ia mencontohkan seorang Profesor Doktor datang ke TPS untuk mencoblos namun hasil pilihannya tidak sah. Apa yang membuat tidak sah, padahal orang tersebut sangat paham soal pemilu.
“Disinilah letak kekeliruan Surat Keputusan KPU RI 1774, sehingga dampaknya seperti ini, sangat fatal dan memalukan,” jelasnya.
Dengan melihat hasil ini, ia berpendapat tidak ada pilihan kecuali melaksanakan Pilkada ulang. “Lakukan Pilkada secara serius dan sungguh-sungguh, sesuai Pilkada yang sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Kalau memaksakan tetap melanjutkan proses hasil Pilkada yang ada ujar Noorhalis, karena hanya mengakui suara sah sebagai bukti kemenangan, maka jangan menyesal akibat yang lebih fatal.
“Besarnya suara tidak sah, menjadi peringatan bahwa warga Banjarbaru ingin Pilkada sesungguhnya, jangan ada rekayasa yang menggiring untuk memenangkan satu calon saja,” tuturnya.
Ia menyarankan agar melakukan Pilkada dengan jujur dan adil, karena tujuannya untuk memilih pemimpin bagi semua warga.
Bersamaan itu ujar Noorhalis, harus ada evaluasi kepada penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kota Banjarbaru, termasuk KPU dan Bawaslu Provinsi Kalsel.
“Mereka harus bertanggung jawab terhadap hasil ini, karena menjadi bukti kegagalan dalam menyelenggarakan Pilkada,” tandasnya.
Editor : Eddy Dharmawan