Wartaniaga.com, Kotabaru- Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, lagi lagi mengukuhkan Kepala Desa dan Anggota BPD di Kecamatan Kelumpang Utara dan Kecamatan Kelumpang Tengah di kantor kecamatan masing masing, Rabu (18/9).
Uniknya perjalanan Bupati menuju lokasi bersama rombongan, menggunakan Speed Boat Puskesmas Kelumpang Utara.
Untuk di Kecamatan Kelumpang Utara, yang dikukuhkan 9 Kepala Desa, dan 47 Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan, di Kecamatan Kelumpang Tengah ada 13 Kepala Desa dan 79 Badan Permusyawaratan Desa.
Dimana pengukuhan para Kades dan BPD tersebut, dalam rangka perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan BPD yang tertuang dalam Surat Keputusan dengan nomor : 100.3.3.2/283/KUM/2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kotabaru untuk 2 tahun.
Kemudian, SK nomor : 100.3.3.2/284/KUM/2024 tentang perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kotabaru menjadi 8 tahun.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan ini awal langkah penting dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan dan tata kelola Pemerintahan Desa yang efektif dan berkesinambungan.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Desa dan Anggota BPD yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya,” salutnya.
Dilanjutkannya, dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kades dan Anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk bersama bergandengan tangan membangun daerah guna menjawab visi Kabupaten Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang Agrobisnis dan Kepariwisataan,” ajaknya.
Reporter: Anaq.
Editor : Aditya