Kelanjutan Sidang Dugaan Pemalsuan LHP PT Arion Indonesia dengan Kanwil DJP Jatim III

Wartaniaga.com, Jakarta-Sidang gugatan pajak antara PT Arion Indonesia dengan Direktur Jenderal Pajak atas materi dugaan pemalsuan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui Tim Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III. Sidang tersebut dilakukan melalui daring, dalam sidang ke-5 telah dilaksanakan secara online dan diikuti awak media www.wartaniaga.com pada Kamis (4/4/2024).

Pihak Kanwil DJP Jawa Timur III mengaku bahwa sengketa ini merugikan citra DJP terutama Kanwil DJP Jawa Timur III. Pihak tergugat pun juga menganggap bahwa tuduhan yang dilimpahkan kepada mereka tidak berdasar. Bahkan, pihak penggugat menyebutkan bahwa tim tergugat merupakan sekelompok pembohong.

Hal tersebut pun langsung disanggah oleh PT Arion Indonesia melalui Kuasa Hukumnya, Rinto Setiyawan. Pasalnya, menurut Rinto hingga sekarang belum ada resi undangan pembahasan akhir tanggal 9 Agustus 2023. Resi ini merupakan bukti adanya ketidakpatutan Kanwil DJP Jatim III dalam mengundang PT Arion Indonesia.

” Resi tanggal 9 Agustus 2023 merupakan undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang kedua. Undangan ini diakui PT Arion Indonesia diterima pada pukul 09.00 WIB. Sedangkan, pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB. Hal itu membuat Wajib Pajak tidak cukup waktu untuk mempersiapkan dokumen Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,” katanya.

“Surat Undangan kami terima pada tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00-09.15 WIB adalah terlalu mepet dengan pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB,” terang PT Arion Indonesia dalam keterangan tertulisnya.

Pada saat yang bersamaan juga, PT Arion Indonesia juga menuntut pembuktian terhadap LHP yang ditunjukkan oleh pihak Kanwil DJP Jatim III. Pasalnya, pihak PT Arion Indonesia juga menduga adanya pemalsuan dalam LHP, mengingat dokumen ini ada, saat persidangan setelah Ketua Majelis Hakim meminta berkas tersebut kepada tergugat, dan dokumen LHP ini seperti muncul tiba-tiba dari langit.

“Oleh karena itu kami minta pembuktian terbalik kepada Kanwil DJP Jatim III kalau LHP itu memang dibuat sebelum gugatan. Bisa dibuktikan resi pengirimannya,”kata Rinto Setiyawan dalam sidang.

Dugaan itu kemudian diklarifikasi oleh pihak Kanwil DJP Jatim III. Dimana, pihaknya memang mengakui bukti pengiriman resi dokumen memang tidak ada. Pasalnya, pengiriman dokumen dilakukan oleh seorang cleaning service. Alasannya karena agar cepat sampai ke Wajib Pajak (WP).
Keterbatasan waktu juga dikarenakan adanya arahan dari pimpinan.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kelima ini pun belum kunjung mendapatkan keputusan hasil sidang.

Meski begitu, persidangan antara PT Arion Indonesia melawan Direktur Jenderal Pajak, khususnya Kanwil DJP Jawa Timur III, telah mengungkapkan beberapa isu penting terkait dugaan pemalsuan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan ketidakpatutan dalam proses undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Reporter : Martinus
Editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60