Wartaniaga.com Banjarmasin – Komite Advokasi Daerah (KAD) antikorupsi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merangkum tugasnya menjadi 5 poin utama setelah resmi dilantik pada Rabu, (13/9).
Pelantikan dilaksanakan di gedung Mahligai Pancasila langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor.
Sahbirin berharap dengan adanya KAD, korupsi dalam dunia usaha dapat terminimalisir sehingga tecipta iklim dunia usaha yang bersih dan bebas korupsi.
Sementara itu, Ketua KAD Provinsi Kalimantan Selatan yang baru dilantik, Hj. Shinta Laksmi Dewi menyampaikan 5 poin rangkuman tugas KAD dimulai dari fasilitasi komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha hingga sosialisasi dan kampanye anti korupsi.
“KAD juga bertugas menginventarisir permasalahan dunia usaha dan memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan yang ada” ucapnya.
Lebih lanjut, Shinta menyampaikan pada setiap kegiatan yang dilakukan KAD Kalsel bertanggung jawab pada Gubernur dengan memberikan laporan secara berkala.
Untuk diketahui, struktur keanggotan KAD Kalsel terdapat 9 SKPD Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan dan memiliki dua pembina yakni Gubernur dan Wakil Gubernur dengan 9 pengarah dan 72 pengurus.
Reporter : Alifah Nur Na’ima
Editor : Aditya