DPRD Kalsel Dukung Terbentuknya Perda RTRW

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Pimpinan beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat pembahasan awal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel pada Rabu (01/02).

Pada rapat ini, Asisten 1 Pemerintah Provinsi Kalsel, Nurul Fajar Desira, memaparkan proses-proses yang telah dilaksanakan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043 yang mana saat ini telah sampai di tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi untuk menyepakati substansi dalam raperda tersebut.

 

Lebih lanjut isi substansi raperda dijabarkan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi.

Dalam paparannya, Sjamsi mengatakan tujuan penataan ruang RTRW Provinsi Kalsel adalah untuk mewujudkan pusat perekonomian nasional dan global di selatan Pulau Kalimantan yang berbasis sinergi ruang antar kabupaten/kota dalam hilirisasi industri dan pengembangan industri non-ekstraktif dengan menggunakan prinsip pembangunan berketahanan dan berkelanjutan.

 

“Kawasan hutan menjadi salah satu sorotan dalam rapat ini mengingat potensinya yang sangat besar di Kalsel,” ujar Sjamsi.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyoroti pemanfaatan kawasan hutan yang rawan konflik tumpang-tindih penggunaan lahan, seperti konflik kehutanan dan pertambangan atau pertanian.

 

“Penataan ruang harus mampu mensinergikan berbagai kepentingan dalam ruang yang bersifat terbatas,” bebernya.

 

Ia mengatakan tata ruang ini harus perdakan supaya lebih jelas. Ini misalnya untuk cagar alam, hutan lindung, hutan produksi, dan sebagainya supaya jelas nanti.

 

“Ada pembagian-pembagiannya, tidak boleh lagi diganggu gugat. Sangat berdampak positif ini untuk kedepannya,” ucap Supian HK.

Respons positif juga diutarakan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Hormansyah, terkait raperda yang akan mewujudkan ruang wilayah yang sesuai kebutuhan pembangunan kalsel.

 

“Kami dari Bapemperda sangat menyambut baik atas pengajuan raperda ini. Kami sepakat bahwa pelaksanaan ini harus dilaksanakan,” tukas anggota Komisi III yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.

 

Editor: Aditya

Sumber: Humas DPRD

Pos terkait

banner 468x60