Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dimana pada tahun 2022, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Sehingga diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak.
Sementara itu, menurut Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, kualitas layanan publik yang dikelola dan diterapkan dengan baik oleh Pemko Banjarbaru sehingga memenuhi standar, penting untuk diketahui oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik di Kota Banjarbaru telah memenuhi standar sebagaimana yang ditentukan. Tentu kita tidak berpuas diri dan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan yang lebih inovatif lagi ke depannya,” tutur Aditya.
Tak lupa, dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh unit pelayanan di lingkup Pemko Banjarbaru. Partisipasi serta dukungan semua unsur pelayanan diharapkannya lebih kolaboratif lagi dengan menciptakan kualitas layanan publik yang prima.
“Kita tidak ingin terpacu dengan hasil ini saja. Kita ingin lebih meningkatkan lagi, dimulai dengan menyusun program pelayanan yang memberikan dampak positif dan semakin diraskan masyarakat Banjarbaru,” tuntas Aditya.
Dalam melakukan pengukuran tingkat kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dibandingkan dengan tahun 2021, Ombudsman RI mencatat jumlah instansi yang masuk zonasi hijau meningkat di tahun 2022 ini sebesar 52,96 persen.
Editor:Eddy Dharmawan