Sementara itu, pengendara truk lainnya, Mansyah mengaku bingung saat ingin melakukan pendaftaran program subsidi tepat, sehingga saat ini belum memiliki QR Code. “Iya saya ngga punya QR Code, baru saja daftar. HP saya model lama ngga bisa dibuat daftar, jadi didaftarin petugas di SPBU itu,” tutur Mansyah.
Ketentuan penggunaan BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
“Kami berharap dengan dimulainya ujicoba ini penyaluran BBM subsidi terutama solar menjadi tepat sasaran dan mereka yang memang berhak mendapatkan tidak lagi khawatir akan kekurangan stok BBM subsidi tersebut,” tutup Arya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina di 135 atau mengunjungi website resmi Pertamina di www.pertamina.com.
Editor : Edhy Darmawan