Meningkatkan Pelayanan Publik, Raperda SPBE Disahkan Menjadi Perda

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel sepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Raperda SPBE) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah, Roy Rizali Anwar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota dewan, terutama panitia khusus yang berkenan membahas, memberikan masukan, saran dan usulan, demi penyempurnaan Raperda SPBE.

“Pada prinsipnya dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kalimantan selatan, menyatakan dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk diproses lebih lanjut,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti, sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat segera ditetapkan.

Dirinya menyakini seluruh pihak yang tergabung dalam pembahasan raperda telah berupaya semaksimal mungkin melakukan penyempurnaan.

“Insya allah, raperda ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan,” paparnya.

Ia mengatakan pada masa sekarang memang era sistem elektronik diterapkan diberbagai aktivitas kehidupan. bahkan, sektor swasta banyak yang lebih dulu dalam memanfaatkan sistem elektronik, karena sistem tersebut melahirkan kerja yang cepat dan akurat.

Pos terkait

banner 468x60