Terkait Vonis 1 Tahun, Hakim Putuskan Sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Wartaniaga.com,Pelaihari- Kepala Pengadilan Negeri Pelaihari, Ita Widyaningsih, SH., MH memberikan keterangan terkait pemberitaan ” Keluarga Korban Kecewa, Kasus Pemerkosaan Anak Pelakunya Divonis 1 tahun ” yang tengah ramai diperbincangkan dibeberapa media sosial. ( 29/7 )

Ita Widyaningsih menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun ditambah dengan mengikuti pelatihan kerja.

Perkara dengan terdakwa RH ( 17 ) dan korban NFS ( 14 ) sendiri di gelar dengan menggunakan persidangan anak, karena baik terdakwa maupun korban masih sama-sama dibawah umur.

Persidangan anak tentunya berbeda dengan persidangan dewasa, siapa saja yang ada didalam ruang sidang sudah diatur dalam undang-undang SPPA, ujar Ita Widyaningsih.

Bagaimana hakim mempertimbangkan tuntutan, kemudian mempertimbangkan rekomendasi dari petugas Bapas tentunya sudah dipertimbangkan sebagaimana hukum perkara persidangan anak.
Ketiga majelis hakim yang memutuskan vonis pun merupakan hakim anak yang sudah bersertifikasi anak.

” Hal-hal diluar itu semua seperti keluarga korban kecewa dengan hasil putusan bukan ranah kami untuk mengomentari, kami hanya menyampaikan bahwa persidangan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan hukum acara, dan setelah putusan tersebut dijatuhkan, baik dari penuntut umum maupun dari terdakwa tidak ada upaya hukum, artinya keputusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ” jelas Ita Widyaningsih.

Pos terkait

banner 468x60