Wartaniaga.com, Banjarmasin – Pemerintah kota Banjarmasin terkesan dibuat tak berdaya oleh Duta Mall, pasalnya, meski tak memiliki IMB, mall satu satunya di kota Seribu Sungai itu tetap leluasa mendirikan gedung baru yang ditujukan khusus untuk parkir.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Pengamat kebijakan publik Prof Uhaib As’ad dari Universitas Islam Kalimantan, Banjarmasin, menilai terdapat kejanggalan dalam proyek pembangunan gedung baru Duta Mall Banjarmasin, dalam hal perizinan atas bangunan baru tersebut yang dilakukan sebelum terbitnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Ia menegaskan setiap pembangunan apapun, tak terkecuali Duta Mall harus memiliki perizinan layaknya membangun sebuah perusahaan, IMB merupakan pintu masuknya, dan merupakan dispensasi atas suatu larangan.
Proyek Duta Mall Menyebabkan Kerusakan Rumah Warga Kawasan Jalan Veteran
“Duta mall layaknya suatu kekuatan oligarki ekonomi terkuat yang ada di Banjarmasin namun pemerintah seakan dibuat tidak berdaya karena kekuatan bisnis yang diberikan Duta Mall,” ucap alumni UGM ini saat disambangi Tim WN di kediamannya, Jumat (9/11).
Profesor Uhaib As’ad menyayangkan proyek tersebut sudah menyebabkan adanya kerusakan massal terhadap 30 rumah warga di kawasan Jalan Veteran Gang V Sejati Kelurahan Melayu Kota Banjarmasin, bahkan satu buah sekolah lebih dulu menjadi korban akibat dari pembangunan gedung baru tersebut.
Ia mengaku kebingungan, pasalnya pihak dinas terkait belum mengeluarkan IMB dalam proyek tersebut, namun pembangunan sudah hampir selesai. “Secara administrasi pembangunan ini sudah salah, semestinya pemerintah bisa mengatur dan mengatasi semua masalah yang terjadi,” kata dosen Fisip Uniska ini.
Duta Mall Belum Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Menurut Uhaib, kalau sampai IMB sudah dikeluarkan berarti masalah tata ruang dan aturan bangunan gedungnya sudah tidak ada masalah. Untuk itu perlu juga dilihat apakah bangunan tersebut sudah memiliki analisis dampak lingungan (Amdal).
“Pemerintah seharusnya tidak hanya melakukan perhitungan kekuatan bisnis yang memberikan keuntungan ekonomi saja, akan lebih baik jika memasukkan dampak lingkungan akibat pembangunan tersebut,” jelasnya.
Adapun, salah satu warga terdampak, Muliyadi mengungkapkan memang sudah ada itikad baik dari pihak pengelola Duta Mall namun hanya sebatas pembicaraan saja, belum ada solusi kongkrit yang didapat.
Pembangunan Duta Mall Berdampak Pada Kediaman Warga Disekitarnya
“Sudah ada pembicaraan mengenai kerusakan rumah, tapi sampai saat ini belum ada ganti rugi apapun yang sampai ke kami,” bebernya.
Rumah Muliyadi termasuk yang paling parah. Kondisi teras dan lantai rumahnya pecah, bahkan hampir semua tongkat penyangga rumahnya patah. Ia mengaku hampir setiap hari merasakan getaran yang membuat dirinya serta keluarga takut jika rumah yang ia tinggali roboh akibat dampak pembagunan tersebut.
Senada dengan itu, Sulaiman juga belum mendapat kabar tentang ganti rugi terhadap warga terdampak. “Katanya setelah pembangunan pondasi pagar selesai baru di ganti rugi, tapi kami belum tahu berapa total ganti rugi yang diberikan,” ujarnya.
Lelaki yang juga menjabat sebagai ketua Ormas Sangga Lima itu menambahkan hingga saat ini mereka belum pernah diperlihatkan IMB dan Amdal oleh pihak manajemen Duta Mall. Bahkan pihak Pemerintah Kota belum ada yang datang untuk meninjau secara langsung, padahal seminggu yang lalu dia sudah memasukkan laporan mengenai kondisi kawasan tersebut.
Dampak yang Harus Diperhatikan dari Pembangunan Duta Mall
“Yang perlu diperhatikan dari pihak Duta Mall ada tiga, Fasum (Fasilitas Umum) seperti jalan yang hancur akibat dampak pemasangan tiang pasak bumi, fasilitas pendidikan, dan rumah masyarakat yang rusak,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Banjarmasin, H Deddy Sophian berkata sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarmasin peruntukkan sekitar bangunan baru Duta Mall itu untuk perumahan dan pemukiman. Artinya, wilayah tersebut bukan digunakan kawasan bisnis oleh Duta Mall.
“Alasan Muryanta (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), pembangunan gedung baru Duta Mall itu sifatnya investasi sehingga dibiarkan melaksanakan pembangunan gedung baru Duta Mall,” beber Deddy sesudah melakukan rapat kerja dengan DPMPTSP kemaren.
Kepala DPMPTSP, Muryanta menyebut IMB gedung parkir Duta Mall masih dalam proses bersama tim ahli. “Masih dalam proses, mereka mengajukan pada awal tahun 2019,” paparnya.
Ia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata lokasi yang dipinta perizinan adalah diperuntukkan kawasan permukiman, dan harus diubah terlebih dahulu dari RTRW agar proses IMB bisa berjalan.
Ia berharap setelah terjadi kejadian seperti ini diharapkan pihak Duta Mall agar memenuhi keluhan dan tuntutan masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Liputan : Tim WN.com
Foto : Tim WN.com