Wartaniaga.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menggulirkan program untuk memperluas penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Salah satunya melalui kartu Pra Kerja. Tentu program tersebut sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Dengan kartu itu, para calon tenaga kerja bisa mendapatkan honor atau insentif dan pelatihan sebelum bekerja nanti, honor akan diberikan selama 6 bulan hingga 1 tahun sebelum mendapat pekerjaan.
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Trisakti Jakarta, Profesor Trubus Rahardiansyah menjelaskan agar program Pra Kerja berjalan efektif, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Utamanya, soal kesiapan dan kematangan program. Seperti, penguatan basis data untuk penetapan calon penerima Kartu Pra Kerja.
Upaya Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia Melalui Kartu Pra Kerja
“Dengan demikian Perlu verifikasi, uji coba, konfirmasi data, baru bisa meluas. Karena kalau tidak, maka program Kartu Pra Kerja akan menimbulkan kerugian kepada pemakainya,” terangnya kepada wartaniaga.com, Senin (11/11).
“Karena Kartu Pra Kerja justru bisa berpotensi kehilangan manfaat apabila tidak diiringi dengan basis data yang valid dan terverifikasi,” tandasnya.
Profesor Trubus berasumsi, untuk lebih mematangkan program, pemerintah dapat bekerja sama dengan dunia usaha agar calon tenaga kerja yang menerima pelatihan vokasi pada akhirnya dapat terserap di perusahaan.
“Oleh karenanya durasi pelatihan juga perlu lebih lama, tidak bisa hanya 1-2 bulan dengan infrastruktur seadanya,” bebernya.
Tak hanya itu, menurutnya, pemerintah juga perlu serius dalam upaya mempercepat perbaikan kualitas ketenagakerjaan. Yaitu, melalui kolaborasi dengan lembaga-lembaga pendidikan swasta baik formal dan informal serta dunia usaha.
“Ini konsekuensinya Pelatihan yang diberikan dalam berbagai sarana, belum cukup. Sehingga perlu diselaraskan dengan kebutuhan tenaga kerja. Yang mendesak adalah Revitalisasi BLK agar sesuai dengan kebutuhan pasar,” pungkasnya.
Reporter : Uung
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Ist