Sosialisasi Barang-Barang Berbahaya, Kemendagri Undang Disperindag se Kalsel

Sosialisasi Barang-barang Berbahaya, Kemendagri Undang Disperindag

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kemendag RI ambil sikap dalam hal mengawasi barang-barang berbahaya. Untuk itu pihaknya gencar melakukan sosialisasi serta bimtek kepada pemerintah daerah, seperti yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Kamis 24/10/2019.

Barang-barang berbahaya ini diatur oleh Kemendag no 47 tahun 2019 tentang pengadaan dan pendistribusian serta pengawasan barang-barang P2 ( berbahaya ).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Kasubdit Barang Penting Kemendag RI, Poltak Ambarita
Kegiatan diharapkan agar dinas-dinas perdagangan di Provinsi kalsel dan Kabupaten Kota bisa lebih memahami dan memberikan masukan-masukan tentang kondisi saat ini ke kemendag.

“ Untuk pengawasan barang-barang P2 tersebut kita bekerja sama dengan Badan POM, PKTN serta dengan teman-teman Dipemda apa dan tugas masing-masing. Secara bersama melakukan pengawasan sesuai dengan tugasnya baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya kepada wartaniaga usai acara yang saat itu dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan Drs Birhasani Msi serta Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kota Se Kalimantan Selatan.

Menanggapi itu, Birhasani mengharapkan agar para pelaku usaha benar-benar mengerti dengan barang-barang yang berbahaya apabila salah dalam melakukan penjualan atau praktek usaha yang illegal.

“Kita meminta kepada pelaku usaha yang bertanggung jawab, oleh sebab itu mereka benar-benar mencatat dan membukukan penjualan barang-barang P2 tersebut agar tidak merugikan konsumen,” paparnya

Ia melanjutkan, Barang-barang berbahaya merupakan barang yang tidak dijual bebas dan para pelaku usaha wajib melaporkan secara berkala kedinas perdagangan kepada siapa mereka menjual dan untuk keperluan yang sesuai peruntukannya.

“ Untuk para distributor barang-barang P2 tersebut diberlakukan peraturan dan pengawasan ketat oleh pemerintah dalam hal ini dinas perdagangan juga bekerja sama dengan Badan POM dan dinas terkait apabila melanggar peraturan Kemendag tersebut,” ujarnya.

Birhasani juga menyarankan agar dicarikan solusi bahan-bahan kimia tersebut oleh dinas perindustrian dan penelitian dalam penggunaan zat-zat pewarna berbahan kimia dengan pewarna alami.

Editor : Didin Ariyadi

Pos terkait

banner 468x60