Wartaniaga.com, Banjarmasin – Tidak ada drainase, ruas Jalan Pangeran Hidayatullah selalu menjadi langganan kubangan air hujan. Tidak hanya itu, genangan air juga menyebabkan terganggunya arus lalu lintas di jalan penghubung Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Timur itu.
Meskipun kondisi jalan berada di perkotaan, namun Pemko Banjarmasin dalam hal ini Kepala Bidang Drainase PUPR Kota Rosyidah mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, karena ranah jalan itu ranah Pemerintah Provinsi Kalsel meski genangan air cukup mengkhawatirkan bagi pengendara yang melintasi jalan tersebut.
“Ya, ruas jalan itu adalah hak pemprov dalam mengatasi masalah ini, kita masih meunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya kepada Wartaniaga.com via ponsel, Rabu (2/10).
Ia menambahkan, kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kota dalam hal ini terbatas. Pihaknya sebenarnya ingin membangunkan drainase namun ini perlu ada persetujuan dari pemprov. Bila hal itu dipenuhi maka akan segera dijalankan.
“Kami sebenarnya ingin saja membuatkam drainase tapi gimana ya, pokoknya harus persetujuan pemprov dulu,” cetusnya.
Rosyidah juga menjelaskan sejauh ini Pemerintah Provinsi belum memberikan keterangan terkait tentang perencanaan pembuatan drainase hingga hampir tidak ada pergerakan sama sekali dari pihaknya.
“Sampai sekarang belum ada kepastiaan dari pemprov terkait hal ini ,” ungkapnya.
Saat ditanya apabila Pemerintah Provinsi lamban dalam mengatasi permasalahan akibat genangan air yang menganggu aktivitas masyarakat dilingkungan tersebut, hingga akhirnya pemerintah Kota berhak mengambil alih, Rosyidah enggan menjawab dan mengakhiri percakapannya.
Reporter : Riswan
Editor : Hamdani
Foto : Riswan