Wartaniaga.com, Banjarbaru – Kementrian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI sebut kasus tumpang tindih investasi di Indonesia menjadi permasalahan klasik dikalangan jajaran Kementrian. Pasalnya, itu selalu terjadi gesekan antara keinginan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dengan undang-undang ketata negaraan yang mengikat jajarannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian RI, Susiwijono. Ia menjelaskan, maraknya penyalahgunaan kewenangan di Pemerintahan Daerah dan Kementerian menjadi faktor serius untuk ditindak lanjuti agar cepat terselesaikan.
“Banyak kasus tumpang tindih dalam penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di Pemerintah Daerah dan Kementrian tentang pemegang kekuasaan menjadi faktor yang harus secepatnya ditindak lanjuti,” ujarnya kepada wartaniaga.com, Jumat (20/9).
Ia menambahkan, akibat kasus tersebut pihaknya menginginkan adanya penataan ulang undang-undang tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pemda supaya tidak ada lagi berkuasaan karena akibat terpaku pada undang-undang hingga mengakibatkan tumpang tindih rumitnya kasus tersebut.
“Hal ini jangan sampai menjadi kasus tumpang tindih terkait investasi yang rumit akibat penataan undang-undang tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pemda segera ditata ulang,” bebernya.
Selain itu, Sus juga mengungkapkan pihaknya dalam sebulan ini akan mengumpulkan seluruh Pemerintah se Indonesia dan kementrian untuk penataan ulang aturan tersebut guna teciptanya arah, tujuan dan ketertiban baik pemerintah daerah, pusat, mentri dalam penggunaan wewenang terhadap investasi tersebut sesuai dengan arahan pemegang kekuasaan tertinggi yaitu Presiden RI.
“Dalam sebulan ini kami akan mengumpulkan SKPD DPR dan Pusat se Indonesia cepat terealiasi dalam penataan ulang dua aturan tersebut, penggunaan wewenang bisa dipegang sepenuhnya oleh Presiden RI,” ucapnya.
Bahkan, Sus juga berharap setelah aturan itu sudah rampung dan tersusun serta dapat dijalankan, Investasi dalam aspek ekonomi bisa berkembang serta bisa menggunakan kewenangan atas undang-undang Ketata Negaraan dan Presiden dapat melakukan tugasnya sebagai prerogatif dalam memberikan tanggungjawabnya sebagai jajaran kabinet.
“Saya berharap apabila aturan ini sudah selesai maka aspek ekonomi dalam berinvestasi baik dipemerintah daerah dan kabinet bisa dipertanggungjawabkan dalam hal pemegang kewenangan oleh Presiden,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Kemenko Perekonomian dalam hal ini, mengundang tim ahli yang membuat dua aturan tersebut agar lebih disempurkan dalam penggunaanya dan tidak ada lagi permasalahan tentang investasi ekonomi.
Repoter : Riswan
Editor : Hamdani
Foto : Riswan