Wartaniaga.com,Banjarmasin- Forum Guru Honorer Sekolah Dasar Negeri ( FGHSN) Kota Banjarmasin mengadu ke Ombusman Kalsel dan menuntut dirubahnya SK Walikota Banjarmasin agar mereka memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Ketua FGHSN Kota Banjarmasin, Ali Wardana, resvisi teradap SK Walikota itu sangat penting selain sebagai acuan mendapatkan NUPTK juga untuk keikutsertaan dalam pendidikan profesi guru (PPG).
“ PPG bagi kami sangat perlu untuk mendapatkan sertifikasi sebagai dasar memperoleh tunjangan perbulan dan prasyarat perjanjian kerja dengan pemerintah sesuai dengan UU nomor 49 tahun 2018 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)” jelasnya, Selasa (18/12).
Menurut Ali, jumlah anggotanya mencapai 1800 orang yang terdiri dari guru, penjaga sekolah, tenaga kemananan sekolah dan tenaga administrasi sekolah. “ Di Banjarmasin khusunya untuk guru sekolah negeri satupun tidak memiliki sertifikat pendidikan sementara jumlah kami per Desember 2018 ini sudah 1800 orang” katanya kepada sejumlah wartawan.
Ditambahkannya, berdasrakan Permendikbud nomor 8 tahun 2017 semua lembaga pendidikan yang dibawah berada di bawah naungan pemerintah daerah wajib mendaptakn SK dari kepala daerah. Maka, sambung Ali berdasarkan itu pihaknya berharap mendapatkan SK itu agar dapat memenuhi standar pelayanan minimal.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Muhammad Sarwani berjanji akan merevisi SK yang ada serta mengeluarkan SK baru di 2019. “ Kami masih melakukan koordinasi semoga dalam waktu tidak terlalu lama, awal 2019 SK tersebut keluar” ujarnya.
Dijelaskannya, jika hanya untuk mendapatkan NUPTK dan PPG pihaknya dapat saja merubah SK Walikota tersebut terlebih lagi ini menyangkut 1300 tenaga guru honorer yang ada di Banjarmasin.
“ Jika nantinya SK tersebut untuk keperluan administratif, memperoleh NUPTK dan pendidikan profesi guru (PPG), maka bisa saja SK itu direvisi” ucapnya.
Reporter : Fathur Rahman
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Fathur Rahman