YLK Kalsel Buka Pengaduan Mudik Lebaran

sekretaria YLK kalsel ( baju merah putih) dalam satu kesempatan. (wartaniaga.com - Foto: Didin Ariyadi)

WartaNiaga.com, Banjarmasin – Mudik Lebaran menjadi fenomena dan hajatan nasional. Bahkan bukan hanya untuk umat Islam yang merayakan Idul Fitri, tetapi sudah menjadi momen milik bersama. Tahun ini, 2017, menurut prediksi Kemenhub, secara nasional jumlah pemudik mencapai 19 juta orang, naik sebanyak 4,8 persen.

Dalam prosesi mudik Lebaran tak jarang terjadi pelanggaran hak-hak konsumen, bahkan hak-hak publik. Di tengah mobilitas yang mencapai jutaan manusia dan dalam waktu bersamaan itu, pelanggaran-pelanggaran itu kadang menjadi permakluman. Fenomena inilah yang mengakibatkkan kualitas pelayanan publik services menjadi stagnan bahkan menurun saat Lebaran.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berangkat dari kondisi itulah kemudian YLKI membentuk posko pengaduan lebaran di 13 kota seluruh Indonesia. Dan sebagai perpanjangan tangan YLKI pusat Yayasan Lembaga Konsumen Kalsel juga turut andil membentuk posko pengaduan.

Menurut Sekretaris YL Kalsel,  Yusrin pihaknya juga membuka posko pengaduan serupa mengingat ini merupakan hak dari konsumen.

“ Ini semua dalam rangka memenuhi hak konsumen, seperti rasa aman dan nyaman. Karena saat mudik banyak hak merekaterabaikan” ujarnya kepada wartaniaga.com

Ditambahkannya bagi konsumen yang merasa dirugikan dari berbagai pelayanan seperti SPU, bandara, Pelabuhan dan laiinya dapat melakukan pengaduan ke posko YLK Kalsel di jalan Niaga, No. 14 – 16, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Sel. 70234 atau di line telpon  0823-5897-4545

Pengaduan dan informasi tersebut dengan data lengkal dan kronologi yang jelas, berikut copy bukti transaksi seperti tiket, struk pembayan, foto, dan bukti otentik lainnya. Adapun beberapa komoditas penting yang bisa diadukan antara lain;

  1. Pelayanan jasa transportasi baik darat (bus, kereta api), laut dan penyeberangan, dan transportasi udara;
  2. Pelayanan bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal bus;
  3. Pelayanan SPBU, meliputi keakuratan takaran dispenser, kebersihan toilet, dan mushola;
  4. Pelayanan jalan tol, termasuk tol fungsional;
  5. Makanan/minuman kadaluwarsa, tidak halal, dan produk consumer goods lainnya;
  6. Pelayanan loka wisata, termasuk hotel, bus pariwisata;
  7. Pelayanan jasa telekomunikasi, seperti drop call, blank spot, internet lelet, delay sms, dll;
  8. Pelayanan perbankan, mesin ATM rusak dll;
  9. Pelayanan BPJS, rumah sakit, faskes pertama;
  10. Dll

Reporter : ****

Editor : Edi koesmono

Pos terkait

banner 468x60