WartaNiaga.com, Banjarmasin – Sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim jika menjelang Idul Fitri di haruskan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah untuk mensucikan diri. Namun sebelum melaksanakan itu sebaiknya anda baca dulu hal berikut.
Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan dan harga beras untuk zakat fitrah. Ketentuan ini dikelaurkan berdasarkan rapat bersama dengan instansi serta organisasi terkait.
Surat yang ditandatangi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kota Banjarmasin, Drs.H.Soprayani juga diedarkan kepengurus masjid, langgar dan mushalla yang berada diwilyah kota Banjarmasin.
Berdasarkan surat tersebut telah ditetapkan keputusan bersama bahwa zakat fitrah sebanyak 3 1/2 liter atau 2 1/2 kg beras.
Adapun untuk ketentuan berdasarkan nilai uangnya adalah sebagai berikut :
1. Beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya Rp. 47. 500
2. Beras siam unus, karang dukuh dan sejenisnya Rp. 42.500
3. Beras rojolele, pandan wangi dan sejenisnya Rp. 40.000
4. Beras ganal/ biasa dan sejenisnya Rp. 32.500
5. Beras dolog dan sejenisnya Rp.25.000
Repoter/Editor: Yossi